Pada pasal 6 UUD yang berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” diubah menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli”.
Dan terakhir, pada pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Negara berdasarkan atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dengan kata lain, Pembukaan UUD 1945 yang telah disahkan dan dilakukan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 berasal dari naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan dalam sidang kedua BPUPKI.
(Natalia Bulan)