Wamenag Sebut Pemilihan Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Oleh Menag Patut Dipertahankan

Widya Michella, Jurnalis
Senin 21 November 2022 15:50 WIB
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi/Instagram
Share :

Diberitakan sebelumnya, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menyatakan bahwa

pemilihan rektor masih merujuk pada pada Peraturan Menteri Agama No 68 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada PTK yang Diselenggarakan Pemerintah tahun 2015. Sehingga kewenangan nya masih berada di bawah Kemenag.

"Saat ini, antara lain sedang berjalan pemilihan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta. Prosesnya sudah memasuki fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi Seleksi (Komsel). Sejauh ini, Kemenag menilai PMA No 68 Tahun 2015 masih relevan sehingga proses pemilihan tetap merujuk pada regulasi yang ada," kata dia.

(Natalia Bulan)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya