Wamenag Sebut Pemilihan Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Oleh Menag Patut Dipertahankan

Widya Michella, Jurnalis
Senin 21 November 2022 15:50 WIB
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi/Instagram
Share :

JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Zainut Tauhid Sa'adi memberikan respons terhadap pemilihan rektor perguruan tinggi keagamaan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 tahun 2015.

Pada PMA tersebut menyebut kan bahwa Menteri Agama dalam keputusan terakhir berhak menunjuk rektor usai diusulkan Komisi Seleksi (Komsel).

"Pemberlakuan PMA 68 untuk proses pemilihan rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di lingkungan Kemenag yang mulai berlaku sejak tahun 2015 dinilai sudah on the track dan patut dipertahankan," kata Wamenag dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/11/2022).

"Lahirnya PMA 68 sudah pasti didahului dengan kajian akademis yang matang dan berdasarkan praktik pengalaman yang sudah berjalan selama ini,"ujarnya.

Menurut Wamenag PMA 68 menjadi solusi jalan tengah yang sangat moderat. Ketika jalan tengah antara sistem pemilihan rektor yang sangat liberal dan pemilihan rektor yang sangat otoriter.

"PMA 68 memberikan ruang keterlibatan pihak kampus melalui seleksi penjaringan bakal calon secara terbuka. Juga melibatkan pihak luar melalui Komsel untuk melakukan uji kepatutan dan uji kompetensi," tutur dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya