Pernyataan Tegas Kadisdik Jabar Terkait Dugaan Pungli di SMAN 3 Kota Bekasi

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Kamis 17 November 2022 11:36 WIB
Kepala Disdik Jabar Dedi Supandi angkat bicara terkait video viral dugaan pungli di SMAN 3 Kota Bekasi/Agung B S
Share :

Dia memastikan, jika ada pihak sekolah yang terlibat, maka ada sanksi yang akan dijatuhkan.

"Kalau didorong oleh pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah, maka akan ada teguran dan juga sanksi yang diberikan," tegas Dedi di Bandung, Rabu (16/11/2022).

Dedi juga menegaskan, satuan pendidikan harus memahami Pergub 97 tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Permendikbud 75 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 Tentang Komite Sekolah dimana salah satu fungsi sumbangan Komite Sekolah untuk menutupi kekurangan dari anggaran BOS dan BOPD.

Namun, kata Dedi, sumbangan tersebut diutamakan datang dari luar orang tua siswa terlebih dulu.

"Jika melakukan rapat komite, khususnya terkait sumbangan juga, maka harus seizin Gubernur melalui dinas pendidikan," tegasnya lagi.

Paling penting, tambah Dedi, sumbangan sukarela dari pihak manapun, termasuk dari orangtua siswa harus murni demi kepentingan peserta didik dalam peningkatan mutu sekolah.

"Jadi bukan hanya di SMAN 3 Bekasi saja, tapi ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan khususnya SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jawa Barat. Dana sumbangan itu bukan untuk ASN atau PPPK," tandas Dedi.

Sementara itu, Kepala KCD Wilayah III Jabar, Asep Sudarsono mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran, ide sumbangan di SMAN 3 Kota Bekasi tersebut bukan inisiasi kepala sekolah, melainkan dari Komite Sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

"Ide sumbangan itu bukan berasal dari kepala sekolah, tapi keinginan komite untuk meningkatkan kualitas pendidikan," ujar Asep.

Adapun sejumlah nominal yang disebutkan dalam video tersebut, Asep menjelaskan bahwa hal itu baru sebatas diskusi RKAS ketika nantinya harus diajukan kepada pihak dinas untuk mendapatkan persetujuan.

"Di dalam video kan disebutkan ada nominal. Nah angka itu bukan kewajiban yang harus dibayarkan oleh orang tua," katanya.

Asep memastikan, pihaknya akan terus melakukan penguatan pemahaman terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar nomor 97 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas pergub Jabar Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada SMA, SMK, dan SLB Negeri.

"Hari ini kita juga menyamakan persepsi dengan kepala-kepala sekolah. Kita juga akan melakukan rapat dengan TAP (tim akselerasi pembangunan), seluruh komite sekolah, dan juga kepala sekolah untuk membahas Pergub Nomor 97 tahun 2022 idelanya seperti apa untuk diimplementasian di Bekasi," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya