Atas program kerja yang ia lakukan, Mahfud berhasil membongkar dugaan kriminalisasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Bibit Samat Rianto dan Chandra Hamzah.
Selain itu, ia juga masih aktif mengajar di Universitas Islam Indonesia (UII), UGM, UNS, UI, Unsoed, dan lebih dari 10 Universitas lainnya pada program S2 dan S3.
Mata kuliah yang diajarkannya adalah Politik Hukum, Hukum Tata Negara, Negara Hukum dan Demokrasi. Ia juga menjadi pembimbing penulisan tesis dan disertasi.
(Natalia Bulan)