Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair, Cek Kriterianya

Widya Michella, Jurnalis
Selasa 11 Oktober 2022 07:15 WIB
Ilustrasi/Okezone
Share :

Lalu ntuk proses pencairan, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

1. Menunjukkan KTP

2. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA

3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA

"Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan,"ujar Zain.

Insentif ini, kata Zain, merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dalam mencerdaskan anak bangsa.

Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Zain.

Namun demikian, karena keterbatasan anggaran, Zain mengatakan bahwa insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya