Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair, Cek Kriterianya

Widya Michella, Jurnalis
Selasa 11 Oktober 2022 07:15 WIB
Ilustrasi/Okezone
Share :

JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menginformasikan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS sudah bisa dicairkan.

Insentif ini akan diberikan untuk 216 guru bukan PNS yang tersebar di Raudlatul Atfhal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah bisa dicairkan.

Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Anna, dikutip dalam laman resmi Kemenag, Selasa (11/10/2022).

Anna menyampaikan para guru madrasah bukan PNS dapat mengecek info pencairan ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

Kemenag telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya