Disdik Jabar Godok Revisi Pergub Komite Sekolah dengan Saber Pungli

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Rabu 28 September 2022 10:30 WIB
Pembahasan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 tahun 2022 tentang Komite Sekolah di Kantor Disdik, Kota Bandung/Agung B S
Share :

BANDUNG - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menggodok perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah.

Penggodokan revisi aturan yang satu di antaranya memuat tentang penggalangan dana bantuan siswa tersebut dilakukan bersama Tim Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli).

Bahkan, Disdik Jabar juga melibatkan Ombudsman hingga Inspektorat dan Biro Hukum Pemprov Jabar.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Dedi Supandi mengatakan pihaknya telah mengulas dan membahas pasal demi pasal pada Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah yang terdapat beberapa hal yang diubah untuk mengoptimalkan peran serta masyarakat terhadap peningkatan kualitas pendidikan.

"Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan akan menjadi dasar hukum untuk Pergub Nomor 44 Tahun 2022 yang telah diubah ini," terang Dedi, Selasa (27/9/2022).

Adapun perubahan dalam pergub ini di antaranya tercantum pada Pasal 3 dimana disisipkan ayat 1a sebagai tambahan, yakni tugas Komite Sekolah dalam menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b.

"Meliputi menghimpun, mengelola, melaporkan, dan mempertanggungjawabkannya," sebut Dedi.

Adapun bunyi ayat 1 huruf b sendiri, yaitu menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari orang tua atau wali peserta didik, masyarakat baik perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.

Selain itu, perubahan akan dilakukan pada Pasal 6 ayat 2. Sebelumnya, bunyi ayat tersebut yakni masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan selanjutnya.

"Dalam perubahan, masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan," katanya.

Perubahan lainnya terkait larangan dalam ketentuan Pasal 12. Pada pasal tersebut bertambah satu huruf, yakni huruf j yang berbunyi dilarang memberikan anggaran berupa honorarium/insentif dan sejenisnya kepada kepala sekolah, guru, dan tenaga Kependidikan yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Dedi melanjutkan, perubahan dalam Pasal 16 ayat 1 mengenai hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dialokasikan untuk beberapa hal.

Pertama, untuk pembiayaan kekurangan anggaran yang tertuang dalam rencana kegiatan dan anggaran (RKA) sekolah.

Kedua, pembiayaan kebutuhan kegiatan mendesak dan/atau pengembangan sarana prasarana yang tidak dianggarkan dalam RKA sekolah awal tetapi dituangkan dalam RKA sekolah perubahan.

"Ketiga, pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus tertuang dalam RKA sekolah," katanya.

Adapun pada Pasal 16 ayat 3, penggunaan hasil penggalangan dana dan sumber daya dipertanggung jawabkan secara transparan dan dilaporkan kepada orangtua/wali peserta didik dan para pihak yang memberikan bantuan/sumbangan.

Sementara itu, Sekretaris Disdik Jabar, Yesa Sarwedi Hamiseno mengatakan, Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah memang telah disahkan. Namun, terjadi persepsi yang berbeda di lapangan, termasuk dari orang tua calon peserta didik baru.

"Juga ada beberapa pasal yang kelewat dan redaksi yang salah. Makanya kita undang Ombudsman, dari Saber Pungli, dari Inspektorat, dan dari Biro Hukum sepakat untuk membahas rencana revisi itu," jelasnya.

Yesa menambahkan, lewat sinergi dengan sejumlah stakeholder tersebut diharapkan revisi Pergub Nomor 44 Tahun 2022 dapat melindungi SMA, SMK, SLB negeri di Jabar dengan lebih optimal.

"Karena selama ini kan sekolah melakukan beberapa penggalangan dana itu bermasalah sehingga ikut berdampak kepada hukum," katanya.

Namun, Yesa mengaku, pembahasan perubahan pergub tentang Komite Sekolah ini belum mencapai hasil akhir, khususnya terkait pihak yang berhak mengelola anggaran dari masyarakat tersebut.

Terlebih, peraturan menteri dalam negeri (permendagri) tidak memperbolehkan sekolah mengelola dana masyarakat.

"Tapi kalau oleh Komite Sekolah yang mengambil duitnya kemudian Komite Sekolah juga yang membelanjakan, kan jadi jeruk masih jeruk. Jadi masih deadlock di situ, itu belum tuntas betul," katanya.

Oleh karenanya, lewat perubahan Pergub Nomor 44 Tahun 2023 tersebut, pihaknya berharap, partisipasi dari masyarakat dalam mengembangkan pendidikan dapat optimal.

"Intinya dengan perubahan Pergub Komite Sekolah ini diharapkan pendanaan pendidikan, khususnya dari peran masyarakat itu bisa betul betul optimal sesuai dengan kelompok ekonomi mereka," katanya.

(Natalia Bulan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya