BANDUNG - Forum Aliansi Guru Indonesia (FAGI) memastikan revisi Peraturan Gubernur Jawa Barat No 44/2022 tentang Komite Sekolah akan meminimalisir pungutan uang sumbangan di sekolah yang saat ini diduga marak terjadi.
Revisi Pergub tersebut telah disepakati adanya beberapa poin penting yang meminimalisir penarikan uang sumbangan agar lebih terpantau.
"Apresiasi buat Kadisdik dan Kepala Biro Hukum Pemprov Jabar, karena tuntutan kami untuk merevisi beberapa pasal atau ayat dalam Pergub 44 tahun 2022 di akomodir, " kata Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan, Selasa (27/9/2022).
Menurut Iwan, revisi Pergub tersebut telah dilakukan uji publik oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Ada beberapa revisi yang telah disepakati untuk segera di sahkan.
Pertama, PP 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan masuk dalam konsideran Pergub Karena dasar orangtua siswa dapat memberikan sumbangan tercantum dalam pasal 55 ayat (1) PP 48 tahun 2008.