Dana Rapel Tunjangan Guru Non PNS dan Non Sertifikasi Madrasah sedang Dalam Proses Pencairan

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Sabtu 17 September 2022 15:11 WIB
Direktur Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) Madrasah, M Zain/Dok. Kemenag
Share :

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," pungkasnya.

(Natalia Bulan)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya