Dana Rapel Tunjangan Guru Non PNS dan Non Sertifikasi Madrasah sedang Dalam Proses Pencairan

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Sabtu 17 September 2022 15:11 WIB
Direktur Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) Madrasah, M Zain/Dok. Kemenag
Share :

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera memproses pencairan tunjangan intensif bagi guru madrasan Non PNS.

Menurutnya, saat ini Kemenag sudah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi.

“Masih terus berproses, utamanya terkait pembuatan rekening bank. Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah,” ujar Zain dikutip MPI dalam laman resmi Kemenag, Sabtu (17/9/2022).

Zain menambahkan, kabar baik tersebut telah Ia pastikan. Sebab, surat perintah pembayaran dana sudah diterbitkan oleh Kemenag.

“Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit, sehingga ketika semua rekening guru ini sudah siap, Bank Penyalur akan segera transfer insentif guru madrasah bukan PNS,” jelasnya.

Insentif ini, kata Zain, diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Besarannya adalah Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya