Dana Rapel Tunjangan Guru Non PNS dan Non Sertifikasi Madrasah sedang Dalam Proses Pencairan

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Sabtu 17 September 2022 15:11 WIB
Direktur Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) Madrasah, M Zain/Dok. Kemenag
Share :

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya