Bahkan jika orangtua siswa tidak menyumbang maka tak ada masalah.
"Ini tidak akan berpengaruh ke nilai dan ketika lulus ijazah tidak akan kami tahan," tegas dia.
Ia menyayangkan adanya satu pihak yang menganggap sumbangan ini sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh orangtua siswa.
Apalagi surat edaran resmi sedang dalam penyusunan.
"Nah itu yang kami sayangkan. Dari perwakilan-perwakilan orangtua tadi sudah dipesan jangan di-share dulu karena komite akan membuat pemberitahuan dan edaran secara resmi," pungkas dia.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY mendapatkan aduan terkait adanya dugaan pungutan kepada orangtua murid di SMK Negeri 2 Kota Yogyakarta.
Aduan ini disampaikan oleh perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY).
(Natalia Bulan)