Untuk itu sebaiknya pembayaran gaji semua tenaga honorer baik yang sudah diperpanjang kontraknya maupun yang belum menunggu pengesahan anggaran untuk gaji honorer di APBD perubahan tahun ini.
Selain itu instansinya sampai sekarang belum berani membuat surat keputusan (SK) perpanjangan kontrak kerja bagi 333 tenaga honorer sebelum ada pengesahaan anggaran untuk gaji tenaga honorer tersebut.
"Kami tidak mau mengambil risiko menerbitkan SK perpanjangan kontrak kerja tenaga honorer tetapi anggaran untuk membayar gajinya ternyata tidak ada di APBD perubahan tahun ini," katanya.
(Natalia Bulan)