Kemendikbudristek Resmi Ubah Aturan Seleksi SNMPTN, SBMPTN, dan Jalur Mandiri PTN 2023

Natalia Bulan, Jurnalis
Rabu 07 September 2022 14:59 WIB
Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-22 secara daring, Rabu (7/9/2022)/Istimewa
Share :

3. Seleksi Mandiri PTN

Sebelumnya, jalur Mandiri tidak ada standar transparansi antara PTN karena mekanisme dan tata cara seleksi jalur ini sepenuhnya wewenang PTN.

"Tingginya keragaman jenis mekanisme selesai jalur mandiri antar PTN tidak ada standarisasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas proses seleksi," ujar Nadiem.

Akibatnya, muncul persepsi publik bahwa jalur Seleksi Mandiri lebih berpihak pada calon mahasiswa yang memiliki kemampuan finansial yang lebih tinggi.

Dalam seleksi jalur mandiri, PTN wajib transparan akan beberapa hal ini:

1. Mengumumkan kuota calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi dan fakultas kepada masyarakat.

2. Mengumumkan metode yang akan digunakan untuk penilaian calon mahasiswa. Metode penilaian calon mahasiswa terdiri atas:

- Tes secara mandiri

- Kerjasama tes melalui konsepsi perguruan tinggi

- Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes

- Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan

 - Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi

- Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi

- Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi

- Tata cara penyanggahan hasil seleksi calon mahasiswa.

3. Mengumumkan besarnya biaya masuk dan metode dalam menentukan biaya tersebut.

"Seleksi Mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial tata cara seleksi Mandiri diatur oleh masing-masing PTN," tegas Nadiem.

(Natalia Bulan)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya