"Sekarang Komisi Informasi Pusat sedang menjalankan E-Monev Monitoring Evaluasi terhadap Badan Publik tingkat nasional termasuk terhadap 148 Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. Kita akan lihat juga instrumen lain yang bisa diaktivasi untuk ikut mendorong perguruan tinggi menerapkan keterbukaan informasi soal penerimaan jalur mandiri," ujarnya.
Arya menyatakan, tidak ada lagi ruang gelap dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, kalau keterbukaan informasi berkala diterapkan.
"Dengan demikian akan terang benderang. Calon mahasiswa baru juga tidak lagi mengikuti seleksi yang nasibnya hanya bisa diketahui para pejabat universitas. Kuota, syarat, indikator, mekanisme harusnya jadi informasi berkala yang terbuka," ucapnya.
Arya pun berharap agar tidak ada lagi korupsi di lingkungan institusi pendidikan.
“Gagasan keterbukaan informasi publik itu hadir bersama keyakinan bahwa tata kelola akan lebih baik dan bersih dengan mempraktikan keterbukaan. Jadi dengan pembenahan informasi berkala secara konsisten dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri akan mencegah korupsi, sehingga kasus di Unila tidak terjadi lagi,” pungkasnya.
(Natalia Bulan)