JAKARTA - Komisi Informasi Pusat meminta kasus dugaan suap yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Profesor Karomani menjadi momentum perguruan tinggi negeri (PTN) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh keterbukaan informasi dalam penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.
Sebab, informasi seputar penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri merupakan informasi publik yang wajib disampaikan dengan jelas kepada masyarakat.
"Informasi terkait penerimaan jalur mandiri masuk dalam klasifikasi informasi berkala di Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha, Selasa (23/8/2022).
Dia mengatakan, OTT Rektor Unila yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendaknya menjadi shock therapy bagi PTN baik yang umum ataupun keagamaan.
Kasus tersebut juga bisa dijadikan daya dorong PTN untuk terus melakukan evaluasi keterbukaan informasi soal kuota, syarat, indikator, mekanisme dan semua informasi seputar penerimaan jalur mandiri.
Arya menyebutkan bahwa Komisi Informasi Pusat juga tengah menggulirkan program evaluasi keterbukaan informasi publik di perguruan tinggi negeri.