JAKARTA - Komisi Informasi Pusat meminta kasus dugaan suap yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Profesor Karomani menjadi momentum perguruan tinggi negeri (PTN) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh keterbukaan informasi dalam penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.
Sebab, informasi seputar penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri merupakan informasi publik yang wajib disampaikan dengan jelas kepada masyarakat.
"Informasi terkait penerimaan jalur mandiri masuk dalam klasifikasi informasi berkala di Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha, Selasa (23/8/2022).
Dia mengatakan, OTT Rektor Unila yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendaknya menjadi shock therapy bagi PTN baik yang umum ataupun keagamaan.
Kasus tersebut juga bisa dijadikan daya dorong PTN untuk terus melakukan evaluasi keterbukaan informasi soal kuota, syarat, indikator, mekanisme dan semua informasi seputar penerimaan jalur mandiri.
Arya menyebutkan bahwa Komisi Informasi Pusat juga tengah menggulirkan program evaluasi keterbukaan informasi publik di perguruan tinggi negeri.
"Sekarang Komisi Informasi Pusat sedang menjalankan E-Monev Monitoring Evaluasi terhadap Badan Publik tingkat nasional termasuk terhadap 148 Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. Kita akan lihat juga instrumen lain yang bisa diaktivasi untuk ikut mendorong perguruan tinggi menerapkan keterbukaan informasi soal penerimaan jalur mandiri," ujarnya.
Arya menyatakan, tidak ada lagi ruang gelap dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, kalau keterbukaan informasi berkala diterapkan.
"Dengan demikian akan terang benderang. Calon mahasiswa baru juga tidak lagi mengikuti seleksi yang nasibnya hanya bisa diketahui para pejabat universitas. Kuota, syarat, indikator, mekanisme harusnya jadi informasi berkala yang terbuka," ucapnya.
Arya pun berharap agar tidak ada lagi korupsi di lingkungan institusi pendidikan.
“Gagasan keterbukaan informasi publik itu hadir bersama keyakinan bahwa tata kelola akan lebih baik dan bersih dengan mempraktikan keterbukaan. Jadi dengan pembenahan informasi berkala secara konsisten dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri akan mencegah korupsi, sehingga kasus di Unila tidak terjadi lagi,” pungkasnya.
(Natalia Bulan)