Kasus lembaga pendidikan yang berdiri di atas lahan milik pribadi warga sebagaimana di SDN Rekkerek IV, Kecamatan Palengaan, itu merupakan sebagian dari lahan pendidikan bermasalah.
Menurut data Disdikbud Pemkab Pamekasan, lahan pendidikan yang masih atas nama milik pribadi di Pamekasan sebanyak 20 unit. Semuanya atas nama milik pribadi warga.
(Natalia Bulan)