Dalam juknis itu disebutkan apabila peserta didik memberikan data palsu/tidak benar, maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh satuan pendidikan.
Meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi.
Ia mengemukakan prestasi kejuaraan memiliki bobot nilai dalam PPDB.
Prestasi yang dibuktikan dengan piagam dapat berupa berjenjang maupun tidak berjenjang.
Sebelumnya beredar informasi terdapat sejumlah pendaftar yang menyertakan piagam penghargaan yang diduga palsu di sebuah SMA ternama di Kabupaten Pati.
(Natalia Bulan)