BANDUNG - Pasca adanya temuan dari seorang orangtua siswa yang merasa dirugikan akibat dugaan pungutan luar di SMKN 5 Kota Bandung, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat akan menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan pungli.
Selain itu, dalam kasus SMKN 5 sendiri, terbukti bahwa pihak sekolah menerima sejumlah uang titipan untuk membeli seragam sekolah.
Sanksi yang diberikan cukup tugas, mulai dari pemecatan hingga proses pidana jika memang terbukti bersalah.
Selain itu, Disdik juga telah bekerja asama dengan Saber Pungli Jawa Barat untuk mencegah kecurangan dalam masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022.
Menurut Kadisdik Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, pada saat ini baru dua kasus yang ditemukan melakukan kecurangan.
Satu kasus terdapat di Kabupaten Sukabumi yang dilakukan oleh oknum ormas dan satu kasus diduga dilakukan oleh pihak sekolah di SMKN 5 Bandung.