JAKARTA - Terdapat peran BKR dan TKR dalam melaksanakan fungsi pertahanan dan keamanannya yang sudah muncul saat Indonesia merdeka. Adapun Badan Keamanan Rakyat (BKR) dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) merupakan berdirinya Tentara Indonesia atau dikenal TNI.
Peran BKR dan TKR dalam melaksanakan fungsi pertahanan dan keamanannya ini muncul dalam kancah perjuangan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari ancaman Belanda yang berambisi untuk menjajah Indonesia kembali melalui kekerasan senjata.
Diawali pada 22 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam sebuah pertemuan yang memutuskan untuk membangun tiga mayat sebagai forum untuk menyalurkan potensi perjuangan rakyat. Tubuh ini adalah Komite Nasional Indonesia (KNI), Partai Nasional Indonesia (PNI) dan Badan Keamanan Rakyat (BKR).
BKR adalah bagian dari Korban Perang Keluarga Badan Helper (BPKKP) yang awalnya bernama Dewan Wakil tentara dan kemudian menjadi Deputi Badan Pertahanan (BPP). BPP sudah di era Jepang dan bertanggung jawab untuk menjaga kesejahteraan anggota tentara Negara Pertahanan (PETA) dan Heiho.
Pembentukan BKR diumumkan oleh Presiden pada tanggal 23 Agustus 1945. Dalam sambutannya, ia meminta pemuda PETA, Heiho, Kaigun Heiho, dan pemuda lainnya untuk sementara bekerja dalam bentuk BKR dan bersiap-siap untuk dipanggil ke nasional tentara tentara jika saatnya.
Karena pada saat itu komunikasi sulit, tidak semua daerah di Indonesia untuk mendengar pidato Presiden Soekarno. Sebagian besar daerah yang mendengar Jawa. Sementara tidak semua pulau Sumatera mendengar. Bagian timur Sumatera dan Aceh tidak mendengarnya.
Meskipun tidak mendengar pemuda di berbagai bagian Sumatera membentuk organisasi yang akan menjadi inti dari pembentukan tentara. Pemuda Aceh Indonesia mendirikan Angkatan Pemuda (API), di Palembang membentuk BKR, tetapi dengan nama lain, yaitu Garda Rakyat Keamanan (PKR) atau Badan Penjaga Keamanan Rakyat (BPKR).
Sedangkan, TKR lahir saat Jepang menyerah kepada pasukan sekutu menyebabkan kedatangan pasukan Inggris ke Indonesia, yang digunakan oleh tentara Belanda untuk kembali ke Indonesia. Situasi ini menjadi awal yang tidak aman. Oleh karena itu, pada tanggal 5 Oktober 1945, Pemerintah RI mengeluarkan sebuah keputusan membentuk tentara nasional bernama Tentara Keamanan Rakyat.
Pemerintah memanggil mantan KNIL Mayor Oerip Soemohardjo ke Jakarta. Wakil Presiden Dr (HC) Drs Mohammad Hatta diangkat sebagai Kepala Staf Umum TKR dengan pangkat Letnan Jenderal dan diberi tugas membentuk pasukan tentara. Pada saat itu Markas Utama TKR berada di Yogyakarta.
Presiden Soekarno pada tanggal 6 Oktober 1945, mengangkat Suprijadi, PETA tokoh pemberontakan di Blitar untuk menjadi Menteri Keamanan Rakyat dan Pemimpin Tertinggi TKR. Tapi dia tidak pernah muncul sampai awal November 1945, sehingga TKR tidak memiliki pemimpin tertinggi.
Untuk mengatasi hal ini, maka pada 12 November 1945 TKR Konferensi yang diselenggarakan di Yogyakarta, yang dipimpin oleh Kepala Staf Umum Letjen Oerip Sumohardjo TKR. Hasil dari konferensi adalah pemilihan sebagai Pemimpin Tertinggi Kolonel Sudirman TKR. Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 18 Desember 1945 mengangkat pejabat Komandan Kolonel Sudirman menjadi TKR, dengan pangkat Jenderal.
Demikianlah peran BKR dan TKR dalam melaksanakan fungsi pertahanan dan keamanannya semoga bermanfaat dan memberikan informasi. (RIN)
(Rani Hardjanti)