JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 sudah dimulai hari ini dan tahap pertama adalah pra pendaftaran untuk siswa jenjang SMP dan SMA/SMK serta pengajuan akun untuk siswa SD.
Untuk calon siswa SD, syarat usia yang berlaku adalah minimal 6 tahun per 1 Juli 2022. Orangtua bisa langsung melakukan pengajuan akun melalui laman resmi PPDB DKI yang sudah dibuka.
Simak selengkapnya cara mendaftarkan anak untuk pembuatan akun dan segala syarat-syarat PPDB DKI Jakarta 2022.
Simak selengkapnya di sini!
Cara membuat akun PPDB DKI Jakarta 2022
- Orangtua bisa membuka laman https://ppdb.jakarta.go.id/
- Pilih PPDB online jenjang SD kemudian klik Ajuan Akun
Jadwal PPDB SD DKI Jakarta 2022
- 17 Mei 2022 : Pengajuan akun