Syarat dan Ketentuan Pra Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 untuk Jenjang SMP, SMA, dan SMK

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 18 Mei 2022 15:17 WIB
PPDB DKI Jakarta 2022/Instagram/@disdikdki
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah membuka tahapan pra pendaftaran untuk proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022.

Untuk calon peserta didik baru yang tidak melakukan tahap pra pendaftaran, nantinya tidak akan bisa mengikutu PPDB.

Melalui Instagram resmi Dinas Pendidik DKI Jakarta @disdikdki mengungkapkan tahap pra pendaftaran PPDB di Jakarta yang dimulai sejak hari ini 17 Mei hingga 14 Juni 2022.

Tahapan ini dikhususkan untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK.

"Pra pendaftaran dapat dilakukan melalui website https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran-ppdb2022," tulis Disdik DKI di Instagramnya.

Berikut ini adalah ketentuan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang akan hendak mengikuti tahap pra pendaftaran PPDB DKI Jakarta.

Untuk CPDB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta pra pendaftaran bisa dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) per 1 Juni 2021.

1. CPDB bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya