Syarat dan Ketentuan Pra Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 untuk Jenjang SMP, SMA, dan SMK

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 18 Mei 2022 15:17 WIB
PPDB DKI Jakarta 2022/Instagram/@disdikdki
Share :

2. CPDB yang lulusan tahun sebelumnya (paling laman 2 tahun) yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju dan dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup yang ditandatangani oleh orang tua/wali CPDB

3. CPDB bersekolah di Satuan Pendidikan Asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek untuk CPDB SMP dan SMA.

Mekanisme daftar pra pendaftaran PPDB Jakarta 2022 jenjang SMP, SMA, dan SMK:

1. Permohonan Pra-Pendaftaran PPDB diajukan secara online

2. Buka situs sidanira.jakarta.go.id/pra pendaftaran

3. Isi formulir pra pendaftaran secara daring Unggah dokumen syarat Pra Pendaftaran (seperti daftar di atas)

4. Cetak tanda bukti pengajuan pra pendaftaran yang berisi Nomor Peserta Pantau hasil verifikasi berkas pra pendaftaran yang telah diunggah di Sidanira Jika lolos verifikasi, peserta mendapatkan tanda bukti hasil verifikasi pra pendaftaran Tanda bukti itu berisi persetujuan pernyataan kebenaran data hasil pra pendaftaran

5. Tanda bukti pra pendaftaran bisa digunakan untuk mendaftar PPDB di ppdb.jakarta.go.id.

(bul)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya