Kemendikbudristek Bersyukur MA Tolak Gugatan Judicial Review Permendikbudristek PPKS

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Selasa 19 April 2022 12:32 WIB
Chatarina Girsang. (Foto: Kemendikbudristek)
Share :

JAKARTA – Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang bersyukur atas keputusan MA menolak uji materiil atau Judicial Review (JR) terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021. Informasi tersebut diketahuinya setelah mengecek website kepaniteraan MA.

Permendikbudristek itu berisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Chatarina mengatakan pihaknya tengah menunggu rilis putusan dari MA.

Chatarina juga menyampaikan apresiasi kepada sivitas akademika se-Indonesia, berbagai lembaga masyarakat sipil dan komunitas yang telah mendukung lahirnya peraturan menteri tersebut dan mengawal proses JR.

 Baca juga: Resmi! MA Tolak Gugatan Judicial Review Permendikbudristek PPKS

“Lahirnya Permendikbudristek ini adalah momentum untuk menyatukan langkah kita untuk melindungi warga pendidikan tinggi dari ancaman kekerasan seksual yang merusak masa depan," ujar Chatarina dalam keterangan tertulis, Senin (18/4/2022).

"Saya mewakili Kemendikbudristek menyampaikan banyak terima kasih kepada sivitas akademika se-Indonesia serta berbagai lembaga masyarakat sipil dan komunitas yang telah mendukung melalui gerakan maupun amicus curiae agar Permendikbudristek PPKS tidak dibatalkan,” sambungnya.

Seperti diketahui, Permendikbudristek ini merupakan upaya pencegahan kekerasan seksual dan upaya penguatan sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban. Hadirnya terobosan peraturan ini juga dimaksudkan agar terwujud lingkungan perguruan tinggi yang aman bagi seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan untuk belajar dan mengaktualisasikan diri.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya