5. Poltekim dan Poltekip (Kemenkumham): Untuk formasi umum dan formasi putra/putri Papua/Papua Barat usia pada tanggal 1 April 2022 serendah-rendahnya ialah berusia 17 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir). Sementara untuk formasi pegawai dan formasi pegawai putra/putri Papua/Papua Barat usia pada tanggal 1 April 2022 tidak boleh lebih dari 26 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).
6. Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG): Umur tidak boleh kurang dari 15 tahun dan tidak boleh lebih dari 23 tahun pada tanggal 1 September 2022.
7. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN): Usia pada tanggal 31 Desember 2022 serendah-rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 21 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
(Susi Susanti)