JAKARTA - Dua asas negara demokrasi harus diketahui oleh para generasi muda bangsa. Demokrasi merupakan suatu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau kekuasaan warga negara atas negara, untuk nantinya dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Dalam suatu negara demokrasi, semua warga negara yang ada di dalamnya memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan. Keputusan tersebut yang nantinya dapat mengubah taraf hidup bersama dan untuk kepentingan bersama, dengan satu tujuan yang sama juga.
Demokrasi juga memungkinkan warga negara untuk berpartisipasi baik secara langsung ataupun melalui perwakilan, dalam perumusan, pengembangan dan pembuatan hukum.
Prinsip trias politica menjadi salah satu pilar demokrasi. Prinsip tersebut membagi tiga kekuasaan politik negara (legislatif, yudikatif dan eksekutif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial, hal tersebutlah yang disebut dengan pengakuan hakikat manusia, yang menjadi gagasan pokok atau gagasan dasar dari suatu pemerintahan demokrasi.