4 Hakikat Pertahanan Negara Kita, Bersifat Semesta!

Rina Anggraeni, Jurnalis
Jum'at 18 Maret 2022 12:04 WIB
Ilustrasi (Foto : MPI/Istimewa)
Share :

3. Setiap warga negara ikut pertahanan negara

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

4. Presiden bertanggung jawab kelola sistem pertahanan negara

Presiden berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem pertahanan negara. Dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, Presiden menetapkan kebijakan umum pertahanan negara yang menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Edukasi lainnya