3. Setiap warga negara ikut pertahanan negara
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
4. Presiden bertanggung jawab kelola sistem pertahanan negara
Presiden berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem pertahanan negara. Dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, Presiden menetapkan kebijakan umum pertahanan negara yang menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara.
(Angkasa Yudhistira)