JAKARTA - Fungsi Perlindungan Masyarakat atau LINMAS akan dibahas pada artikel kali ini. Istilah LINMAS sendiri lebih dikenal dalam kehidupan masyarakat sebagai Hansip. Biasanya, Hansip menggunakan seragam hijau muda dengan tongkat di pinggang.
BACA JUGA: 9 Tugas Perlindungan Masyarakat, Tanggung Jawab Siapa?
Definisi dari Satun Perlindungan Masyarakat sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009, tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pasal 1 Butir 1 yang berbunyi:
“Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.”
BACA JUGA: 2 Upaya Pembinaan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Keamanan Negara, Apa Saja?
Tugas yang diemban oleh seorang LINMAS adalah untuk melaksanakan kegiatan perlindungan terhadap masyarakat, seperti penanggulangan dan penanganan kemanusiaan dalam kegiatan sosial dan membantu aparat pemeritah dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.