Apa Saja Wewenang Pemerintah Pusat?

Aulia Oktavia Rengganis, Jurnalis
Kamis 17 Maret 2022 14:56 WIB
Wewenang pemerintah pusat. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Wewenang pemerintah pusat dalam negara kesatuan pada asasnya kekuasaan seluruhnya dimiliki oleh pemerintah pusat. Lantas, apa saja yang menjadi wewenang pemerintah pusat? Simak penjelasannya di bawah ini!

Pemerintahan negara sama dengan penyelenggaraan negara. Penyelenggara negara menurut UUD NRI Tahun 1945 meliputi berbagai pemerintahan. Dalam arti luas meliputi eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sedangkan dalam arti sempit pemerintahan hanya eksekutif saja.

Bila kita mengacu pada UUD NKRI Tahun 1945 maka pemerintahan negara Republik Indonesia mempunyai organ-organ atau badan-badan negara yang terdiri dari MPR, DPR, DPD, BPK, Presiden, MA, MK, dan KY.

BACA JUGA:Memahami Makna Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah!

Eksekutif yaitu kekuasaan menjalankan pemerintahan Indonesia atau melaksanakan perundang-undangan (Presiden, wakil presiden dan menteri-menteri negara), Legislatif yaitu lembaga yang melahirkan atau membuat peraturan perundang-undangan dan mengawasi jalannya pemerintahan (MPR, DPR, DPD dan DPRD) dan Yudikatif yaitu lembaga yang bertujuan mengadili perkara hukum di Indonesia demi tegaknya hukum (MA, MK dan KY).

Sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 Ayat 1 UU No.23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi:

“Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Dikutip dari Modul PPKn Kelas X KD 3.4, ada beberapa kriteria pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat menurut UU No. 23 Tahun 2014 adalah:

a. Urusan pemerintahan yang lokasinya lintas daerah provinsi atau lintas negara.

b. Urusan pemerintahan yang penggunanya lintas daerah provinsi atau lintas negara.

c. Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah provinsi

atau lintas negara.

d. Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien bila

dilakukan pemerintah pusat.

e. Urusan pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya