Makna Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Begini Penjelasannya!

Asthesia Dhea Cantika, Jurnalis
Kamis 10 Maret 2022 14:01 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Makna hubungan struktural Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Perlu diketahui, hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menganut asas desentralisasi.

Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu 'de' yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Desentralisasi adalah segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah.

Sedangkan secara konstitusional struktural hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

Lalu, bagaimana makna hubungan struktural Pemerintah Pusat dan Daerah? Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini.

Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah

 

Hubungan yang didasarkan pada tingkat jenjang dalam pemerintahan. Pemerintah Pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional dan Pemerintah Daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintah di daerah masing-masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam sistem dan prinsip NKRI.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya