Makna Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Begini Penjelasannya!

Asthesia Dhea Cantika, Jurnalis
Kamis 10 Maret 2022 14:01 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Secara susunan atau pola sistematis tertentu Pemerintah Pusat dan Daerah saling berkoordinasi dalam pelimpahan wewenang kepentingan pemerintahan. Pelimpahan wewenang menurut asas desentralisasi dilakukan melalui pendelegasian urusan kepada daerah otonom.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Urusan pemerintahan dapat diklasifikasikan kedalam tiga urusan, yakni urusan pemerintahan absolut urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.

- Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

- Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

- Urusan pemerintahan umum adalah urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.

Demikian makna hubungan struktural dari Pemerintah Pusat dan Daerah. Semoga bermanfaat!

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya