JAKARTA - Makna hubungan struktural Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Perlu diketahui, hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menganut asas desentralisasi.
Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu 'de' yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Desentralisasi adalah segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah.
Sedangkan secara konstitusional struktural hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Lalu, bagaimana makna hubungan struktural Pemerintah Pusat dan Daerah? Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini.
Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan yang didasarkan pada tingkat jenjang dalam pemerintahan. Pemerintah Pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional dan Pemerintah Daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintah di daerah masing-masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam sistem dan prinsip NKRI.
Secara susunan atau pola sistematis tertentu Pemerintah Pusat dan Daerah saling berkoordinasi dalam pelimpahan wewenang kepentingan pemerintahan. Pelimpahan wewenang menurut asas desentralisasi dilakukan melalui pendelegasian urusan kepada daerah otonom.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Urusan pemerintahan dapat diklasifikasikan kedalam tiga urusan, yakni urusan pemerintahan absolut urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.
- Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
- Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Urusan pemerintahan umum adalah urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Demikian makna hubungan struktural dari Pemerintah Pusat dan Daerah. Semoga bermanfaat!
(Awaludin)