Memahami Makna Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah!

Asthesia Dhea Cantika, Jurnalis
Kamis 10 Maret 2022 13:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Makna hubungan fungsional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sama halnya dengan hubungan struktural, di Negara Kesatuan Republik Indonesia berlandaskan asas desentralisasi.

Dengan adanya asas desentralisasi, segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan daerah diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki hak luas dalam mengelola daerahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski begitu, pemerintah daerah tidak serta merta memiliki wewenang bebas. Pemerintah Daerah tetap memiliki hubungan dengan Pemerintah Pusat, baik secara struktural maupun fungsional.

Lantas, bagaimana makna hubungan fungsional antara Pemerintah Pusat dan Daerah? Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini.

Baca juga: Puan Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Bersinergi Sajikan Data Covid-19 Secara Terbuka dan Realtime

Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

Hubungan Fungsional adalah hubungan yang didasarkan pada fungsi masing-masing pemerintahan yang saling mempengaruhi dan saling bergantung antara satu dengan yang lain. Pada dasarnya, Pemerintah Pusat dan Daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain yang terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing.

Visi dan misi kedua lembaga ini adalah melindungi serta memberikan ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerah.

Baca juga: Makna Pemerintah Daerah, Simak Penjelasan Berikut Ini!

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya