JAKARTA - Makna Pemerintah Daerah akan dibahas pada artikel kali ini. Pengertian ini biasanya sering muncul dan dibahas pada kelas Pendidikan Kewarganegaraan untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA. Maka dari itu simak artikel ini baik-baik.
Seperti yang kita ketahui sebelumnya, bahwa negara Indonesia begitu luas. Indonesia memiliki 34 provinsi yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote. Dari luasnya Indonesia ini menghasilkan berbagai macam suku, adat, budaya, agama, dan kebiasaan yang berbeda dari setiap inidividu.
Maka dari itu, pemerintah Indonesia memberlakukan adanya Pemerintah Daerah untuk membantu Pemerintah Pusat dalam menangani berbagai macam hal yang berhubungan dengan kedaerahan.
Lantas, apa Makna Pemerintah Daerah? Berikut ulasannya.
Makna Pemerintah Daerah
Okezone mengutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan 4 untuk SD/MI, makna dari Pemerintah Daerah adalah sebuah daerah yang memiliki wewenang dalam mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah Daerah mengurus rumah tangannya sendiri namun tetap dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).