Pemerintah Daerah terdiri dari berbagai elemen, yaitu Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Kota, Kelurahan dan atau Desa. Yang mana masing-masing dari elemen memiliki kelapanya sendiiri. Pemerintah Daerah dalam lingkup Provinsi dikepalai oleh Gubernur, dalam lingkup Kabupaten dikepalai oleh Bupati, dalam lingkup Kecamatan dikepalai oleh Camat, dalam lingkup Kota dikepalai oleh Walikota, dalam lingkup Kelurahan dan atau Desa dikepalai oleh Lurah atau Kepala Desa.
Dalam melaksanakan tugasnya, kepala daerah juga memperbantukan beberapa elemen terkait, seperti wakil kepala, DPRD, dan perangkat daerah lainnya.
Demikian informasi yang dapat Okezone berikan kepada anda menganai Makna Pemerintah Daerah.
(Khafid Mardiyansyah)