Tujuan Pertahanan Negara, Demi Menjaga Kedaulatan NKRI!

Asthesia Dhea Cantika, Jurnalis
Rabu 16 Maret 2022 17:04 WIB
Prajurit TNI. (Foto: Ilustrasi/Dok Okezone.com)
Share :

Sistem pertahanan negara melibatkan seluruh komponen pertahanan negara, yang terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Hal ini berbeda dengan komponen kekuatan Pertahanan Keamanan Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, yang terdiri atas komponen dasar, komponen utama, komponen khusus, dan komponen pendukung.

Hal tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan penyelenggaraan pertahanan negara sesuai dengan aturan hukum internasional yang berkaitan dengan prinsip pembedaan perlakuan terhadap kombatan dan non kombatan, serta untuk penyederhanaan pengorganisasian upaya bela negara.

Demikian dari tujuan pertahanan negara berdasarkan UU no. 3 Tahun 2022. Semoga bermanfaat!

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Edukasi lainnya