TUGAS pokok Mahkamah Agung (MA) tentunya berhubungan dengan peradilan dan hukum. Sebagian orang mungkin belum memahami apa tugas pokok dari lembaga negara yang satu, apakah sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak. Pada artikel kali ini Okezone akan membantu menjelaskannya kepada Anda.
Mahkamah Agung merupakan salah satu lembaga negara yang berfungsi sebagai sistem peradilan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Hukum merupakan salah satu unsur terpenting dalam membangun sebuah negara. Karena dengan adanya hukum, kehidupan rakyatnya akan lebih baik dan teratur. Maka dari itu, adanya MA bertujuan untuk memberikan hukum yang adil bagi seluruh warga negara.
Lalu, apa sajakah Tugas Pokok Mahkamah Agung? Berikut penjelasannya.
Tugas Pokok Mahkamah Agung
Melansir dari laman resmi Mahkamah Agung, berikut Tugas pokok dan fungsi MA:
Fungsi Peradilan
Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali untuk menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
Selain itu MA juga berwenang dalam memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir tentang:
Semua sengketa tentang kewenangan mengadili.
Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan pasal 28,29,30,33,dan 34 UU MA No. 14 Tahun 1985
Berwenang menguji secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
Fungsi Pengawasan
Dalam fungsi pengawasan, MA memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di seluruh lingkungan peradilan. Hal ini bertujuan agar peradilan yang dilakukan berjjalan dengan seksama dan wajar berdasarkan pedoman azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
Selain itu MA juga melakukan pengawasan terhadap kinerja pengadilan dan tingkah laku hakim serta pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas. Hal ini berkaitan bagaimana hakim dan pejabat pengadilan menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
Fungsi pengawasan juga berlaku untuk penasehat hukum dan notaris sepanjang penyangkut peradilan pada Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985.
Fungsi Mengatur
Dalam fungsi mengatur, MA memiliki wewenang untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan. Apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
MA juga dapat membuat peraturan sendiri jika dianggap perlu untuk mencukupi hukum yang sudah diatur dalam UU.
Fungsi Nasihat
Dalam fungsi nasihat, MA dapat nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985).
Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985).
Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
Fungsi Administratif
MA sebagai fungsi administratif adalah badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
Fungsi Lain-lain
Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
(Angkasa Yudhistira)