Apa Saja Tugas Pokok Mahkamah Konstitusi?

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Selasa 01 Maret 2022 14:29 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

Tugas Pokok Mahkamah Konstitusi

Tugas pokok dan wewenang Mahkamah Konstitusi telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 sebagai berikut:

-Mengadili pada tingkat pertama hingga tingkat terakhir putusan yang bersifat final dalam menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

-Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

-Memutuskan pembubaran partai politik (parpol).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya