Apa Saja Tugas Pokok Mahkamah Konstitusi?

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Selasa 01 Maret 2022 14:29 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

TUGAS pokok Mahkamah Konsititusi kira-kira apa saja ya? Mungkin masih banyak yang belum mengetahui apa itu Mahkamah Konstitusi dan apa saja tugas pokok dari lembaga ini. Untuk itu, pada artikel kali ini Okezone akan membantu menjelaskan kepada Anda.

Sebuah negara tentunya memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda. Indonesia sendiri menganut sistem pemerintahan yang berbentuk Republik, di mana negara ini dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden serta dibantu oleh lembaga-lembaga pemerintahan terkait. Lembaga negara di Indonesia dibagi menjadi tiga, yaitu eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

Mahkamah Konstitusi atau MK merupakan salah satu lembaga yudikatif yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti sebagai lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang melaksanakan kekuasaan kehakiman khususnya yang berkaitan dengan konstitusi. Hal itu selaras dengan apa yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang MK.

Baca juga: Jokowi: Putusan MK Tak Hanya Berikan Kepastian Hukum tapi Rasa Keadilan

Lalu, apa saja tugas pokok Mahkamah Konstitusi? Berikut penjelasanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya