Tugas Pokok MPR Menurut UUD 1945, Yuk Disimak!

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Selasa 01 Maret 2022 12:06 WIB
Ilustrasi MPR RI (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tugas pokok Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menurut Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah salah satu materi yang masuk ke dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan pada jenjang Sekolah Mengah Pertama (SMP).

MPR  merupakan salah satu lembaga yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia (RI) yang berfungsi untuk menjalankan berbagai tugas kenegaraaan. Anggota MPR sendiri terdiri atas anggotan Dewan Perwakilan Rakyat dan juga Dewan Perwakilan Daerah yang terpilih melalui pemilihan umum dan yang telah diatur dalam undang-undnag.

Sebagaimana negara lainnya, MPR sebagai lembaga negara juga memiliki tugas dan wewenangnya. Nah, mengutip dari laman MPR, berikut adalah tugas pokok dan wewenang MPR menurut UUD 1945.

  • Tugas Pokok MPR Menurut UUD 1945

Berikut tugas pokok dan wewenang MPR Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945:

Baca juga:  Sifat dan Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Yuk Disimak!

Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;

Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR;

Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR;

Baca juga: Kedudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Yuk Disimak!

Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;

Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;

Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;

Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

(Susi Susanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya