JAKARTA - Sejarah pembentukan BPUPKI tidak lepas dari situasi dunia saat itu. Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) merupakan sebuah badan yang dibentuk oleh Jepang untuk Indonesia. Namun, mengapa Jepang membentuk BPUPKI?
Simak sejarah pembentukan BPUPKI, yang dirangkum Okezone berikut ini.
Pada awalnya, pembentukan BPUPKI guna mendapatkan dukungan dari Indonesia dalam membantu Jepang dengan menjanjikan kemerdekaan bagi Indonesia. Pembentukan BPUPKI ini merupakan bukti kesungguhan janji Jepang untuk memerdekakan Indonesia.
Pasalnya, Jepang kala itu sudah terpojok karena mengalami kekalahan di medan pertempuran.
Pada tanggal 7 September 1944, sebelum ada pencetusan BPUPKI, Jepang lebih dulu memberi angin segar. Koiso Declaration atau pidato Perdana Menteri Koiso di depan Parlemen Jepang, terucap sebuah janji untuk memerdekakan bangsa Indonesia. Perdana Menteri Kuniaki Koiso memberikan janji bahwa Indonesia akan merdeka di kemudian hari.
Pendirian BPUPKI diumumkan pada tanggal 1 Maret 1945. Namun BPUPKI baru diresmikan pada tanggal 29 April 1945 yang bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. BPUPKI memiliki nama dalam bahasa Jepang yaitu Dokuritsu Junbi Cosakai.
Alasan Jepang Membentuk BPUPKI
Latar belakang pembentukan BPUPKI dimuat dalam Maklumat Gunseikan Nomor 23 tanggal 29 Mei 1945. Penyebab pembentukan BPUPKI oleh jepang antara lain:
-Karena kedudukan semakin terancam oleh sekutu, bermula dari kekalahan Jepang pada perang pasifik. Jepang lalu berusaha mendapatkan hati masyarakat Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan
-Tujuan lain karena Jepang ingin memikat hati rakyat Indonesia dengan cara mengizinkan bendera merah putih bisa berdampingan dengan bendera Jepang hal itu dilakukan supaya rakyat Indonesia mau membantu Jepang untuk melawan sekutu.
BPUPKI diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat. Tepatnya pada 29 Mei 1945 sampai 1 juni 1945 BPUPKI melaksanakan sidang pertamanya membahas rumusan dasar negara.
Lalu sidang kedua BPUPKI berlangsung pada 10 Juli sampai 17 Juli 1945 membahas bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan undang-undang dasar, ekonomi dan keuangan, serta pendidikan.
(Widi Agustian)