JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menyatakan Kemendikbudristek memahami bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah meningkatkan pengawasan dan monitoring penyebaran Covid-19.
Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2 dalam penerapan pembelajara tatap muka (PTM)
“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%. Penekanan ada pada kata 'dapat',” katanya melalui siaran pers, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Muhammadiyah Ingin PTM 100 Persen Dievaluasi
“Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%,” lanjutnya.
Baca Juga: 3 Pelajar Positif Covid-19, SMP di Sukabumi Meliburkan PTM