JAKARTA - Mendikbud Ristek RI, Nadiem Makarim berharap agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sedang digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bisa segera disahkan menjadi Undang-undang (UU).
UU TPKS diyakini dapat melindungi para pelajar mulai dari SD, SMP, SMA/SMK, hingga perguruan tinggi dari bahaya tindak pidana kekerasan seksual dan dapat belajar dengan lebih aman.
Hal tersebut ia sampaikan dalam Survei Opini Publik Nasional SMRC yang mengangkat tema 'Sikap Publik terhadap RUU TPKS dan Peraturan Menteri tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus: Temuan Survei Nasional' secara daring pada Senin (10/1/2022).
"Sesuai yang disampaikan Presiden, kami mendukung sepenuhnya penyusunan RUU TPKS oleh DPR. Tentu nantinya jika aturan tersebut sudah final akan menjadi landasan hukum yang dapat melindungi korban kekerasan seksual yang diharapkan bisa mencegah tindak kekerasan seksual di masyarakat termasuk di sekolah dan kampus di Indonesia," ujar Nadiem Makarim.
Baca juga: Catat! Kurikulum SMA 2022 Tidak Ada Lagi Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa
Lebih lanjut ia menyebutkan semua pihak harus bergerak bersama-sama mendukung pengesahan regulasi terhadap pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual pada perempuan dan anak khususnya di lingkungan pendidikan.
"Sekarang waktunya kita bergerak bersama memberantas kekerasan seksual sehingga anak-anak kita dapat beraktifitas, belajar dimanapun dengan aman. Mari kita terus bergotong royong mewujudkan merdeka belajar," kata Nadiem Makarim.