Saat Nataru, Libur Sekolah Tidak Boleh Ditambah

Neneng Zubaidah, Jurnalis
Kamis 16 Desember 2021 14:07 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek No 32/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 berlaku mulai 14 Desember 2021. Edaran ini ditujukan kepada para Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.

“Tentunya, kita perlu pahami bersama bahwa pandemi belum usai. Maka, kita harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan,” pungkas Sesjen Suharti.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya