Kemenag Cairkan Insentif Rp66 Miliar untuk 44 Ribu Guru PAI Non PNS

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 17 November 2021 15:54 WIB
Menag Yaqut Cholil Choumas (Foto: Ist)
Share :

Ramdhani menambahkan, insentif tahun anggaran 2021 diberikan kepada Guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:

1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK

2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021

3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru

4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

5. Belum Memasuki Usia Pensiun

6. Lama pengabdian sebagai pendidik dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar

“Dan guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas,” jelas Ramdhani.

“Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas,” imbuhnya.

Baca juga: Indonesia Dinilai Cocok Jadi Model Artikulasi Islam Dunia, Ini Alasannya

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya