Did You Know: Doctor Honoris Causa, Apa Itu?

Lutfia Dwi Kurniasih, Jurnalis
Sabtu 06 November 2021 08:04 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Share :

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi sebelum memberikan Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa), yaitu:

1. Pernah menghasilkan sarjana dengan gelar ilmiah doktor;

2. Memiliki fakultas atau jurusan yang membina dan mengembangkan bidang ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan atau karya bagi pemberian gelar;

3. Memiliki Guru Besar Tetap sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dalam bidang yang dimaksud dalam poin nomor 2.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya