Did You Know: Doctor Honoris Causa, Apa Itu?

Lutfia Dwi Kurniasih, Jurnalis
Sabtu 06 November 2021 08:04 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Share :

Selanjutnya di pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa gelar tersebut diberikan sebagai tanda penghormatan bagi jasa atau karya:

1. Yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran;

2. Yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya;

3. Yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan Bangsa dan Negara Indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya;

4. Yang secara luar biasa mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat antara Bangsa dan Negara Indonesia dengan Bangsa dan Negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya;

5. Yang secara luar biasa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan perguruan tinggi.

Jadi, singkatnya kriteria penerima gelar Doctor Honoris Causa yaitu seseorang yang berkontribusi luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, kemanusiaan dan bidang kemasyarakatan serta berkontribusi luar biasa mengembangkan hubungan baik bangsa & negara Indonesia dengan bangsa & negara lain.

Namun, tidak semua perguruan tinggi/universitas dapat memberikan gelar Doktor Honoris Causa (H.C)/Doktor Kehormatan. Hanya beberapa perguruan tinggi/universitas yang memenuhi syaratlah yang diberikan hak secara eksplisit untuk memberi gelar Doktor Honoris Causa (H.C)/Doktor Kehormatan ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya