Pendataan KJP Plus Tahap II Dibuka, Ini Besaran Dana yang Diterima Siswa

, Jurnalis
Selasa 21 September 2021 14:00 WIB
Ilustrasi KJP Plus (Foto: Okezone,com)
Share :

Selama Covid-19:

- Biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan setiap bulan secara tunai/non tunai.

- Biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kebutuhan kesehatan dan kebutuhan pendidikan (termasuk menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh.

Penggunaan Fasilitas:

1. Alat tulis dan perlengkapan sekolah

2. Seragam dan kelengkapan

3. Komputer dan laptop

4. Makanan bergizi

5. Kacamata dan alat bantu pendengaran

6. Kegiatan ekstra kurikuler

7. Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif

8. Buku dan penunjang pelajaran

9. Kalkulator scientific

10. Alat dan/atau bahan praktik

11. Alat simpan data elektronik

12. Sepeda

13.Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus.

Selain itu, pemegang KJP Plus juga akan mendapat fasilitas gratis untuk naik TransJakarta, gratis masuk Ancol, gratis masuk museum, Ragunan dan juga gratis masuk Monas. Selain itu juga bisa belanja 6 jenis pangan bersubsidi.

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya